Selasa, 06 Desember 2011

TUGAS REMIDIAL SMT GASAL TH 2011-2012

Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang paling benar
1. Kata ideologi berasal dari kata idea yang berarti daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos yang berarti ilmu. Istilah ini berasal dari bahasa ….
a. Inggris        b. Prancis    c. Yunani    d. Latin    e. Romawi
2. Istilah ideologi pertama kali diperkenalkan oleh seorang filsuf Perancis, yaitu ….
a. Destutt de Tracy        c. J.J. Rosseau            e. Montesquieu
b. Karl Marx            d. Carl J. Friederich
3. Kekuatan suatu ideologi tergantung dari kualitas yang ada pada dirinya, yang dapat diukur melalui tiga dimensi, yaitu dimensi idealisme, dimensi realitas, dan dimensi fleksibilitas. Pendapat ini dikemukakan oleh ….
a. Dr. Alfian            c. Moerdiono               e. Encyclopedia International
b. Carl J. Friederich        d. Laboratorium IKIP
4. Ideologi yang kadar atau kualitas idealisme yang terkandung di dalamnya mampu menggugah harapan, optimisme, dan motovasi bagi para pendukungnya hingga gagasan-gagasan pokok (vital) yang terkandung di dalamnya benar-benar diyakini dengan pasti sehingga dapar diwujudkan dalam kenyataan, berarti ideologi tersebut mengandung dimensi ….
a. Idealisme    b. Realitas      c. Fleksibilitas     d. Kerohanian              e. Efektivitas
5. Dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya, biasa disebut dengan ….
a. Idealisme    b. Realitas      c. Fleksibilitas     d. Kerohanian              e. Efektivitas
6. Dimensi yang mencerminkan citra bahwa dirinya sama dan sebangun (identik)dengan realitas yang ada dalam masyarakat, ideologi tersebut mengandung dimensi ….
a. Idealisme    b. Realitas      c. Fleksibilitas     d. Kerohanian              e. Efektivitas
7. Ideologi liberalis bertentangan dengan ideologi Pancasila karena ideologi liberalis mempunyai ciri pokok ….
a. Individualisme            c. Atheis        e. Sosialisme
b. Materialisme            d. Kekeluargaan
8. Berikut ini yang bukan merupakan hal-hal yang terkandung dalam ideologi suatu bangsa yaitu ….
a. Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis
b. Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara
c. Pedoman tentang cara hidup memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara
d. Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok
e. Menjadi alat legalitas para penyelenggara negara dalam melaksanakan kekuasaannya
9. Rumusan Pancasila yang benar dan sah sebagai dasar negara tercantum dalam ….
a. naskah Piagam Jakarta            d. Pembukaan UUD 1945 alinea IV   
b. naskah buku Sutasoma            e. Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966
c. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
10. Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia. Hal ini berarti Pancasila berfungsi sebagai ….
a. dasar negara                d. pandangan hidup bangsa
b. jiwa bangsa Indonesia            e. perjanjian luhur
c. sumber dari segala sumber hukum
11. Di bawah ini yang termasuk nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila persatuan Indonesia ialah ….
a. mengembangkan tenggang rasa
b. merasa bangga sebagai bangsa Indonesia
c. menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mufakat
d. mengembangkan semangat kekeluargaan
e. menegakkan hak asasi manusia
12. Sikap mengutamakan produksi dalam negeri mencerminkan pengmalan Pancasila, terutama ….
a. sila pertama        c. sila ketiga            e. sila kelima
b. sila kedua        d. sila keempat
13. Bentuk kerja sama antarumat beragama dalam bidang ….
a. akidah agama masing-masing            d. upacara keagamaan
b. ibadah secara bersama-sama            e. acara ritual
c. sosial kemasyarakatan
14. Manfaat suatu negara memiliki ideologi antara lain adalah agar ….
a. dapat bersaing dengan bangsa lain
b. dapat mengantar bangsa dan negara mencapai cita-citanya
c. dapat tercipta stabilitas nasional yang mantap
d. menjadi negara yang kuat
e. mewujudkan bangsa yang kuat
15. Fungsi Pancasila dalam hubungannya dengan pengaruh budaya asing dan iptek adalah sebagai ….
a. pandangan hidup        c. pedoman hidup        e. dasar negara
b. panyaring (filter)        d. penangkal budaya
16. Perbedaan ideologi Pancasila dengan liberalisme adalah ideologi Pancasila mengutamakan keseimbangan antara ….
a. persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal
b. kepentingan masyarakat dan kebebasan individu
c. kebebasan partai politik dan pembatasan partai politik
d. sistem banyak partai dan sistem dua partai
e. hak dan kewajiban sebagai warga negara dan warga masyarakat
17. Sikap yang sesuai dengan jiwa sila ketiga Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah ….
a. memajukan pergaulan demi kepentingan kita sendiri dan orang lain
b. memajukan pergaulan demi kepentingan daerah dan golongan
c. mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air
d. mengembangkan rasa kebanggaan diri lebih unggul dari bangsa lain
e. menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya
18. Perhatikan rumusan dasar negara berikut ini!
1. Peri Kebangsaan        3. Peri Ketuhanan        5. Kesejahteraan Rakyat
2. Peri Kemanusiaan        4. Peri Kerakyatan
Rumusan dasar negara di atas adalah rumusan dari ….
b. Ir. Soekarno            c. Mr. Supomo                e. Piagam Jakarta
c. Mr. Muhammad Yamin        d. Dr. Muhammad Hatta
19. Nilai-nilai Pancasila dijadikan tuntunan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi ini merupakan Pancasila yang berkedudukan sebagai ….
a. pandangan hidup            c. dasar negara            e. kepribadian bangsa
b. ideologi negara            d. jiwa bangsa Indonesia
20. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini merupakan perwujudan Pancasila sebagai ….
a. dasar negara            c. kepribadian bangsa        e. ideologi negara
b. jiwa bangsa Indonesia        d. pandangan hidup
21. Pancasila memberikan corak khusus kepada bangsa Indonesia sehingga membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain merupakan perwujudan Pancasila sebagai ….
a. pandangan hidup
b. dasar negara
c. kepribadian bangsa
d. ideologi negara
e. tujuan yang ingin diwujudkan bangsa Indonesia
22. Setiap partai politik di Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai asas partai politik. Pernyataan ini merupakan perwujudan kedudukan Pancasila sebagai ….
a. pandangan hidup
b. dasar negara
c. kepribadian bangsa
d. ideologi negara
e. tujuan yang ingin diwujudkan bangsa Indonesia
23. Pancasila yang lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia merupakan Pancasila yang berkedudukan sebagai ….
a. pandangan hidup
b. dasar negara
c. kepribadian bangsa
d. ideologi negara
e. tujuan yang ingin diwujudkan bangsa Indonesia
24. Pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, BPUPKI merumuskan Pancasila untuk dijadikan sebagai ….
a. pandangan hidup
b. dasar negara
c. kepribadian bangsa
d. ideologi negara
e. tujuan yang ingin diwujudkan bangsa Indonesia
25. Pancasila dapat menjadi tali pengikat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia karena nilai-nilai Pancasila dapat ….
a. menjadi penentu keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan
b. menangkal segala ancaman yang datang dari dalam dan dari luar
c. sebagai filter terhadap masuknya kebudayaan asing di Indonesia
d. menyamakan pandangan hidup tentang cita-cita bersama di atas keanekaragaman
e. menjadi penentu keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan
26. Apabila MPR membuat keputusan atau presiden bersama DPR membuat UU, harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila merupakan ….
a. pandangan hidup                    d. ideologi negara
b. dasar negara                    e. tujuan yang ingin diwujudkan bangsa Indonesia
c. kepribadian bangsa
27. Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum mengandung makna ….
a. segala peraturan perundang-undangan bersumberkan Pancasila
b. Pancasila sebagai acuan dalam memecahkan masalah
c. Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara RI
d. Pancasila telah disahkan oleh lembaga yang berwenang
e. Pancasila telah digali dari bumi Indonesia
28. Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin bagi masyarakat Indonesia yang beraneka ragam sifatnya. Pernyataan tersebut merupakan fungsi Pancasila sebagai ….
a. pandangan hidup                d. jiwa bangsa Indonesia
b. ideologi negara                e. kepribadian bangsa
c. dasar negara
29. Ideologi sebagai ilmu tentang gagasan-gagasan yang menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Ideologi juga berarti falsafah hidup maupun pandangan dunia. Pendapat ini dikemukakan oleh ….
a. Destutt de Tracy                c. J.J. Rosseau                e. Montesquieu
b. Karl Marx                d. Carl J. Friederich
30. Salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang artinya Pancasila merupakan ….
a. nilai-nilai luhur yang berperan sebagai pengatur tingkah laku pribadi dalam mencapai kebenaran
b. jati diri bangsa yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia
c. rumusan cita-cita yang ingiun diwujudkan sebagai hasil kesepakatan bersama wakil rakyat
d. sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
e. pedoman tingkah laku bagi setiap warga negara dalam berbangsa dan bernegara
31. Yang bukan tujuan reformasi pembangunan negara Indonesia adalah ….
a. mengatasi krisis ekonomi sesingkat-singkatnya.
b. mewujudkan kedaulatan rakyat di seluruh sendi kehidupan.
c. menegakkan hukum berdasarkan nilai kebenaran dan keadilan.
d. meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
e. meletakkan kerangka agenda pembangunan.
32. Dasar titik tolak untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila adalah ….
a. kerukunan antarsesama                d. kerjasama, bersih, dan terpercaya
b. kemauan dan kemampuan pengendalan diri    e. gotong royong atas dasar kekeluargaan
c. toleransi sesama anggota masyarakat
33. Faktor utama penentu keberhasilan pembangunan nasional yang sedang kita laksanakan adalah ….
a. didukung peralatan yang serba canggih        d. mengandalkan tenaga-tenaga bangsa Indonesia
b. mendatangkan tenaga-tenaga dari luar negeri    e. partisipasi dari seluruh rakyat Indonesia
c. melipatgandakan pinjaman dari luar negeri
34. Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan nasional adalah ….
a. meningkatkan kemajuan di bidang ekonomi    d. mewujudkan stabilitas nasional
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat        e. menekan laju pertumbuhan penduduk
c. memetakan hasil-hasil pembangunan
35. Peran serta Anda dalam pembangunan bangsa dan negara dapat berupa ….
a. belajar dengan giat dan sunguh-sungguh
b. mempelajari program pemerintah dalam pembangunan
c. rasa ikut memelihara kekayaan milik negara
d. mengikuti siaran TV untuk mengetahui pembangunan bangsa
e. rajin membaca surat kabar dan mendengarkan berita
36. Contoh hasil positif pembangunan pada masa reformasi dalam bidang politik antara lain ….
a. makin pesatnya perkembangan teknologi informasi
b. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. terwujudnya bangsa yang maju dan mandiri
d. berkembangnya kultur demokrasi di berbagai lingkungan
e. persatuan dan kesatuan bangsa yang makin kuat
37. Dalam melaksanakan pembangunan nasional, modal dasar yang sangat penting adalah ….
a. kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia        d. politik luar negeri yang bebas aktif
b. keterampilan penduduk                    e. ilmu pengetahuan dan teknologi
c. investasi yang sangat besar
38. Sebagai generasu muda penerus perjuangan bangsa, peranan Anda dalam pembangunan adalah ….
a. mempelajari seluk-beluk pemerintahan
b. mengikuti program kesenian daerah
c. mencari pekerjaan sesuai dengan keinginannya
d. mencari dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
e. membatasi diri dalam mempelajari ilmu pengetahuan
39. Salah satu upaya mengatasi masalah kesenjangan sosial ekonomi adalah ….
a. menjadi tuan rumah dalam kehidupan perekonomian
b. meningkatkan industrialisasi dalam negeri
c. meningkatkan peran serta masyarakat
d. memberikan kebebasan yang sama untuk berusaha
e. menjaga kelestarian alam
40. Bentuk peran serta masyarakat dalam pembangunan adalah ….
a. menindak aparat pemerintah yang tidak jujur        d. mencari bantuan dari negara lain
b. melaporkan setiap kasus korupsi ke pengadilan        e. membayar pajak kepada negara tepat waktu
c. menghukum pencuri agar jera
41. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setelah dilantik paling lambat presiden terpilih harus sudah menyusun program pembangunannya paling lambat ….
a. 1 bulan                c. 3 bulan            e. 5 bulan
b. 4 bulan                d. 4 bulan
42. Suatu model atau pola berpikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan disebut ….
a. strategi pembangunan                d. paradigma pembangunan
b. pola pembangunan                e. rencana pembangunan
c. upaya pembangunan
43. Pelaksanaan pembangunan di Indonesia yang berlandaskan paradigma Pancasila dimaksudkan agar ….
a. pembangunan berjalan seimbang            d. menghasilkan manusia maju
b. menghasilkan produk kompetitif            e. terwujudnya masyarakat madani
c. terwujudnya masyarakat maju
44. Asas-asas yang diterima sebagai dalil yang tak mungkin diubah adalah ….
a. nilai dasar            c. nilai instrumental            e. nilai praksis
b. nilai pokok            d. nilai parsial
45. Nilai yang nyata hidup dalam kehidupan sehari-hari disebut nilai ….
a. dasar        b. pokok    c. instrumental        d. tradisional        e. praksis
46. Nilai yang merupakan pelaksanaan umum dan biasanya dalam wujud norma sosial dan norma hukum yang mengkristal dalam lembaga-lembaga yang sifatnya dinamis dan kreatif adalah nilai ….
a. dasar        b. pokok    c. instrumental        d. tradisional        e. praksis
47. Yang bertanggung jawab untuk melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila adalah ….
a. seluruh aparatur negara                d. seluruh penduduk Indonesia
b. seluruh rakyat dan aparatur negara        e. semua orang yang ada di Indonesia
c. seluruh anggota TNI
48. Nilai yang bersifat abstrak dan baru akan menjadi kenyataan jika sudah dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari adalah nilai ….
a. dasar dan praksis            c. dasar dan vertikal            e. horizontal dan dasar
b. vertikal dan instrumental        d. dasar dan instrumental
49. Cara yang paling ampuh bagi penyelenggara negara dalam memasyaratkan nilai-nilai luhur Pancasila adalah dengan ….
a. keteladanan            c. menganjurkan        e. memerintahkan
b. mengajarkan            d. menunjukkan
50. Cara penanaman nilai luhur Pancasila melalui sekolah yang paling tepat adalah melalui mata pelajaran ….
a. Kewarganegaraan        c. Bahasa Indonesia        e. Sejarah Indonesia
b. Ilmu Bumi Indonesia        d. Sosiologi
51. Nilai yang kedudukannya tertinggi bagi bangsa Indonesia adalah nilai ….
a. religius                c. akal pikiran            e. keindahan   
b. kebenaran            d. kejasmanian
52. Pancasila sebagai paradigma pembangunan, berarti sebagai ….
a. kerangka berpikir dalam pembangunan        d. pengamalan dalam pembangunan
b. penghayatan dalam pembangunan            e. dasar dalam pembangunan
c. pelaksanaan dalam pembangunan
53. Berusaha memperkuat kelangsungan hidup Negara Kesatuan RI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Hal ini termasuk fungsi Pancasila sebagai paradigma pembangunan di bidang ….
a. politik        b. ekonomi         c. sosial         d. budaya          e. pertahanan keamanan
54. Landasan ekonomi pada pertengahan tahun 1997 tidak berdaya menghadapi gejolak keuangan eksternal. Hal ini disebabkan karena penyelenggara negara kurang mengacu pada UUD 1945 terutama ….
a. Pasal 30        b. Pasal 31            c. Pasal 32          d. Pasal 33                e. Pasal 34
55. Di bawah ini bukan merupakan salah satu masalah pembangunan jangka menengah tahun 2005-2009, yaitu ….
a. karena tingginya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan
b. rendahnya kinerja sumber daya aparatur
c. belum memadainya sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan
d. rendahnya kesejahteraan PNS
e. karena kurangnya sarana dan prasarana
56. Menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan HAM menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental adalah salah satu tujuan ….
a. pembangunan nasional        c. negara Indonesia        e. reformasi
b. strategi pembangunan        d. rencana pembangunan
57. Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2004 masalah mendasar pembangunan nasional yang menuntut perhatian khusus dalam membangun ke depan. Yang bukan merupakan masalah mendasar menurut peraturan tersebut adalah ….
a. masih lemahnya karakter bangsa
b. belum terbangunnya sistem pembangunan, pemerintahan, dan pembangunan yang berkelanjutan
c. belum berkembangnya nasionalisme kemanusiaan serta demokrasi politik dan ekonomi
d. belum terjewantahnya nilai-nilai utama kebangsaan dan belum berkembangnya sistem yang memungkinkan masyarakat untuk mengadopsi dan memaknai nilai-nilai kontemporer secara bijaksana
e. masih rendahnya kualitas sumber daya manusia
58. Sikap positif warga negara terhadap nilai Pancasila tercermin dalam ….
a. selalu taat dan patuh dalam melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila
b. patuh dan taat terhadap nilai-nilai Pancasila jika sesuai dengan kehendak
c. patuh dan taat jika bersama teman-teman dan orang lain
d. patuh dan taat melihat situasi dan kondisi yang menguntungkan atau tidak
e. jika menguntungkan akan patuh dan jika tidak menguntungkan tidak patuh
59. Adanya rumusan Pancasila dalam berbagai konstitusi di Indonesia menunjukkan bahwa Pancasila diterima oleh rakyat, misalnya dalam ….
a. Pembukaan Konstitusi RIS dan Batang Tubuh UUDS 1950
b. Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUDS 1950
c. Pembukaan UUD 1945 dan Pembukaan UUDS 1950
d. Batang Tubuh UUD 1945 dan Pembukaan Kontitusi RIS
e. Pembukaan Konstitusi RIS dan Batang Tubuh UUD 1945
60. Pelestarian nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan antara lain dengan keluarnya Undang-Undang Pendidikan Nasional, yaitu ….
a. Undang-Undang No. 18 Tahun 1998
b. Undang-Undang No. 20 Tahun 1999
c. Undang-Undang No. 18 Tahun 2002
d. Undang-Undang No. 20 Tahun 2002
e. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003








































Standar Kompetensi    :      2.     Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan.
Kompetensi Dasar    :      2.1      Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara.
       2.2     Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia.
      2.3     Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain.


MATERI PEMBELAJARAN

A. Sistem Pemerintahan
1. Pengertian Sistem
a. Beberapa Pendapat tentang Pengertian Sistem
Untuk dapat memperjelas dan memperluas pemahaman tentang sistem, berikut ini beberapa pengertian tentang sistem, yaitu:
1) Kamus Besar Bahasa Indonesia
Sistem adalah susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
2) Prajudi
Sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
3) W. J. S. Poerwadarminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
4) Sumantri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
b. Unsur-Unsur dalam Sistem
1) Seperangkat komponen, elemen, atau bagian.
2) Saling berkaitan dan tergantung.
3) Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu).
4) Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
c. Ciri-Ciri Umum Sistem
Di dalam setiap sistem terkandung ciri-ciri umum sebagai berikut:
1) Cenderung ke arah entropi lamban, menua, dan kemudian mati.
2) Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bisa dihentikan.
3) Mempunyai batas-batas yang dapat berubah.
4) Mempunyai lingkungan proksimal dan distal.
a) Lingkungan proksimal (lingkungan yang disadari oleh sistem)
b) Lingkungan distal (lingkungan yang berada di luar sistem)
5) Mempunyai variabel dan parameter.
a) Variabel adalah faktor-faktor dalam sistem.
b) Parameter adalah faktor-faktor di luar sistem.
6) Mempunyai subsistem
2. Pengertian Pemerintahan dan Pemerintah
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintahan berarti:
1) Proses, cara, perbuatan memerintah.
2) Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
b. Menurut Austin Ranney, pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara. Sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
Jika kedua pendapat di atas kita gabungkan maka pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
Jadi, sistem pemerintahan negara berarti susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan kerja antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
    Akan halnya pemerintah, dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara.
c. Pemerintah dapat dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
1) Pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2) Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
3. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
a. Bentuk Negara
Pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara.
Berdasarkan kriteria, bentuk negara dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu:
1) Negara Kesatuan atau Unitaris
Negara Kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara ada di tangan pemerintah pusat.
Negara Kesatuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a) Negara Kesatuan dengan sistem Sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah bahwa semua urusan pemerintahan diatur dari pusat. Sedangkan daerah hanya melaksanakan peraturan-peraturan dan perintah-perintah dari pemerintah pusat.
b) Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah bahwa walaupun kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara ada di tangan pemerintah pusat, namun pemerintah pusat dapat membagi atau menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah.
Di negara RI, penyelenggaraan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diselenggarakan melalui :
a. Asas Desentralisasi, adalah penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah yang bersangkutan.
b. Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah atau kepala instansi tingkat yang lebih tinggi kepad pejabat-pejabat yang lebih rendah di daerah.
c. Asas Tugas Pembantuan atau Asas Medebewind, adalah tugas turut serta melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
Dalam pelaksanaan asas desentralisasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, kebijakan sampai dengan pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maka sebagai realisasi pelaksanaan asas desentralisasi ada Daerah Otonom. Sedangkan dalam pelaksanaan asas dekonsentrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, kebijakan sampai dengan pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sebagai realisasi pelaksanaan asas dekonsentrasi ada Daerah Administratif.
Daerah Otonom adalah persekutuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu (daerah) yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ikatan Negara Kesatuan RI.
Daerah Administratif adalah  lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah.
2) Negara Serikat atau Negara Federal/Federasi
Negara Serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian.
Persamaan antara Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dengan Negara Serikat:
a) Pemerintah pusat sama-sama memegang kedaulatan ke luar.
b) Daerah Otonom dalam negara kesatuan dan pemerintah negara bagian sama-sama mempunyai hak otonomi.
Perbedaan antara Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dengan Negara Serikat:
a) Dalam Negara Kesatuan hanya mempunyai satu kepala negara, satu UUD, dan satu badan perwakilan rakyat. Sedangkan dalam Negara Serikat mempunyai dua kepala negara, dua UUD, dan dua badan perwakilan rakyat.
b) Dalam Negara Kesatuan, pemerintah pusat berdaulat ke dalam maupun ke luar. Sedangkan dalam Negara Serikat, pemerintah pusat hanya berdaulat ke luar, sedangkan kedaulatan ke dalam hanya dipegang oleh pemerintah negara bagian masing-masing.
c) Hak otonomi yang dimiliki pemerintah daerah merupakan pemberian dari pemerintah pusat. Sedangkan hak otonomi dalam negara bagian merupakan hak aslinya.
d) Dalam Negara Kesatuan, pemerintah pusat dapat langsung melakukan hubungan dengan warga negara di seluruh daerah. Sedangkan dalam Negara Serikat, pemerintah pusat untuk melakukan hubungan dengan warga negara harus melalui pemerintah negara bagian.
3) Bentuk Kenegaraan atau Gabungan Negara
a) Serikat Negara atau Konfederasi adalah gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh karena mempunyai kepentingan yang sama yang disepakati melalui perjanjian bersama.
b) Uni adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang kepala uni.
Uni ada dua macam, yaitu:
Uni Riil adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang kepala uni dan urusan pemerintahan juga diurusi oleh badan yang dibentuk secara bersama melalui perjanjian.
Uni Personil adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang kepala uni, namun urusan pemerintahan masih berjalan sendiri-sendiri.
c) Commonwealth adalah gabungan atau kerjasama persemakmuran negara-negara bekas jajahan Inggris.
Negara yang tergabung dalam persemakmuran atau commonwealth disebut Negara Dominion.
d) Protektorat adalah gabungan negara di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
e) Daerah Mandat adalah daerah bekas jajahan negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
f) Daerah Trustee atau daerah perwalian adalah daerah bekas jajahan negara yang kalah dalam Perang Dunia II.
g) Daerah Koloni adalah daerah di bawah kekuasaan negara lain.
b. Bentuk Pemerintahan
Teori Klasik tentang Bentuk Pemerintahan
Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
1) Ajaran Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.
Adapun kelima bentuk itu adalah sebagai berikut:
a) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
b) Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
c) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
d) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
e) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
2) Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut:
a) Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
b) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
c) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
d) Oligarki, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan kemerosotan dan buruk.
e) Politeia, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
f) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
3) Menurut Polybios bahwa pada mulanya pemerintahan berbentuk:
a)    Monarki yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun, dalm perkembangan raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
b)    Dalam pemerintahan tirani yang sewenang-wenang, munculah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintah selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memerhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi. Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan golongan. Pemerintahan berubah dari aristokrasi bergeser ke oligarki.
c)    Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Dari pemerintahan demokrasi ini, kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan kembali dipegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki.

Perjalanan siklus pemerintahan menurut Polybios di atas memperlihatkan adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara bentuk pemerintahan yang satu dan yang lain.

Teori Siklus Polybios













Menurut Polybios, bentuk pemerintahan yang baik yaitu Monarki, Aristokrasi, dan Demokrasi, sedangkan bentuk pemerintahan yang buruk yaitu Tirani, Oligarki, dan Oklokrasi.

Teori Modern tentang Bentuk Pemerintahan
1)    Leon Duguit membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukkan kepala negara. Bentuk pemerintahan Monarki apabila penunjukkan kepala negara berdasarkan warisan atau keturunan atau dinasti dan memegang jabatan sampai seumur hidup. Sedangkan Republik apabila penunjukkan kepala negara berdasarkan pemilihan dan menjabat dalam waktu tertentu.
2)    George Jellinek membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan pemebentukan kehendak rakyat. Bentuk pemerintahan Monarki apabila pembentukan kehendak rakyat berasal dari satu orang. Sedangkan Republik apabila pembentukan kehendak rakyat berasal dari seluruh rakyat.

Macam-macam Bentuk Pemerintahan
1) Bentuk Pemerintahan Monarki
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
b) Monarki Absolut
Dalam monarki absolut, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, ayah, atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu wilayah lain kadang berbeda) yang kekuasaannya tidak terbatas. Perintah penguasa merupakan hukum yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri penguasa terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Satu contoh yang banyak dikenal adalah Perancis pada masa kekuasaan Louis XIV. Louis XIV menyebut I’etat c’est moi (negara adalah saya). Artinya, tidak ada perbedaan antara lembaga negara dengan diri pribadi sang raja, segala kehendaknya berarti undang-undang yang mesti dipatuhi oleh rakyat.
c) Monarki Konstitusional
Bentuk monarki absolut banyak dipraktikkan pada masa lalu, ketika partisipasi politik rakyat dibatasi atau bahkan tidak diperkenankan sama sekali. Perkembangan politik yang terjadi, terutama setelah lahirnya Revolusi Industri, menyadarkan rakyat bahwa mereka memiliki hak asasi yang tidak dapat diambil alih secara paksa. Karena itu, berkembang kehendak untuk membatasi kekuasaan raja agar tidak bersifat mutlak (absolut). Di sisi lain, partisipasi politik rakyat juga harus diberi ruang. Penguasa pun mesti memperhatikan kepentingan rakyat dan bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama. Semua itu termaktub dalam suatu undang-undang dasar (konstitusi) yang diandalkan sebagai suatu kontrak sosial (konstitusi) maka bentuk pemerintahan yang demikian disebut monarki konstitusional. Pengalaman beberapa kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarki konstitusional dapat diuraikan sebagai berikut:
(1)    Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contohnya Jepang dengan hak octrooi.
(2)    Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari rakyat atau terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (tidak lagi mutlak/absolut). Contohnya Inggris yang melahirkan Bill of Right pada 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
d) Monarki Parlementer
Dalam Monarki Parlementer, Raja hanya sebagai kepala negara sehingga Raja hanya sebagai lambang saja karena kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana  Menteri bersama dengan menteri-menteri yang duduk dalam kabinet. Dan menteri-menteri dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Parlemen.
Contoh Monarki Parlementer: Inggris, Belanda, Jepang, dll.


2) Bentuk Pemerintahan Republik
Republik berasal dari res publika yang bermakna kepentingan umum. Hal ini terjadi karena pada awalnya, bentuk pemerintahan republik diangankan sebagai bentuk pemerintahan yang dijalankan secara demokratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Tetapi dalam kenyataannya tidak demikian, kadang pemerintahannya bertindak sewenang-wenang seolah dengan kekuasaan yang ada dalam genggamannya dia dapat melakukan segala keinginannya. Dalam praktik, kita dapat membedakan bentuk pemerintahan republik, antara republik absolut dan republik konstitusional.
a) Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan tatanan republik dalam idealisasi, yang sesungguhnya mesti menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan sempit kekuasaan pribadi pemimpin. Untuk mengabsahkan (melegitimasi) kekuasaan yang sewenang-wenang, kerap kali penguasa yang diktator menggunakan instrumen hukum.
Maksudnya hukum dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mendukung kekuasaannya yang semena-mena. Misalnya,dibuat satu pasal dalam konstitusi yang menyatakan bahwa dirinya adalah presiden seumur hidup. Tidak jarang pula tatanan politik yang digunakan sebagai alat kekuasaan. Misalnya, partai politik ada tetapi partai tersebut merupakan satu-satunya partai yang boleh berdiri dan dipimpin oleh sang penguasa atau digunakan sebagai penopang utama kekuasaannya.
Pemerintahan yang absolut bersifat totaliter, maksudnya segala hal terpusat pada kekuasaan sang pemimpin. Apapun tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat digunakan sebagai landasan untuk membenarkan kewenangan. Perbedaan, kebebasan, atau hak asasi tidak diakui. Yang ada hanyalah keseragaman dan keseragaman tersebut ditentukan oleh penguasa.
b) Republik Konstitusional
Dalam republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Keduanya merupakan kedudukan politik yang dapat diperebutkan melalui cara-cara yang ditetapkan didalam undang-undang dasar. Undang-undang dasar menjadi landasan utama segenap praktik kenegaraan. Undang-undang dasar juga menjadi semacam kontrak sosial antara rakyat dan pemimpin. Di dalamnya secara umum diatur bagaimana kekuatan dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan, apa saja hak dan kewajiban warga negara, dan aturan-aturan dasar lain dalam kehidupan kenegaraan.
Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Karena itu, pemimpin dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat (secara langsung atau tidak langsung). Kekuasaan pemimpin tidak bersifat mutlak. Dalam hal ini, aspek pertanggungjawaban publik merupakan hal yang membedakan penyelewengan terhadap undang-undang dasar. Terdapat suatu mekanisme yang memungkinkan kontrol sekaligus pergantian kepemimpinan secara prosedural.
Republik konstitusional menjunjung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat. Ini artinya, setiap warga negara berkedudukan setara dihadapan hukum. Demikian pula, partisipasi politik bagi warga negara terbuka asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c) Republik Parlementer
Dalam Republik Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri bersama menteri-menteri yang duduk dalam kabinet dan para menteri dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada parlementer maka presiden hanya sebagai lambang saja.
Contoh Republik Parlementer: Indonesia pada masa Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
4. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan menyangkut bagaimana mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara, terutama lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Kita tentu memahami, bahwa tugas dan kekuasaan yang dimiliki oleh negara sangat besar. Karena itu, tugas dan kekuasaan itu dipisah atau dibagi ke dalam lembaga-lembaga negara. Dalam trias politica kita mengenal pemisahan antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan undang-undang, kegiatan administrasi negara sangat bertumpu pada dua lembaga, yaitu eksekutif dan legislatif.
Secara umum, sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1) Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam pemerintahan presidensial, kepala eksekutif dipilih tersendiri di luar parlemen (legislatif atau dewan perwakilan) untuk masa jabatan yang tetap. Artinya, presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali dia melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran hukum lain yang tergolong berat sebagaimana ditetapkan konstitusi (UUD). Presiden dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada para pemilih. Biasanya, presiden berlaku sekaligus sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
a) Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh satu tangan presiden sehingga presdien berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
b) Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden
c) Dalam masa jabatannya pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen
d) Pemerintah dan kabinet tidak tunduk dan bertanggung jawab kepada parlemen
Ciri-ciri pemerintahan presidensial menurut Rod Hague antara lain sebagai berikut:
a) Presiden yang dipilih rakyat menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b) Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenanh-wenang).
c) Tidak ada keanggotan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.
Masa jabatan yang tetap dalam sistem presidensial membuat posisi presiden relatif kuat. Presiden tidak dapat dijatuhkan karena alasan-alasan politis yang bersifat subjektif, seperti rendahnya dukungan politik terhadap presiden saat dia menjalankan suatu kebijakan. Meski demikian, tetap saja ada mekanisme untuk melakukan kontrol terhadap presiden. Bahkan presiden dapat diturunkan di tengah masa jabatannya jika dia melakukan pelanggaran konstitusi.

Berikut ini beberapa contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
No.
Nama Negara
Model Praktik/Penerapannya
1.
Amerika Serikat
Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
Presiden merupakan Chief Excecutive (kepala eksekutif) dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan.
Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan kongres.
Presiden tidak dapat membubarkan kongres dan sebaliknya kongres juga tidak dapat menjatuhkan Presiden.
Matoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam kongres dengan perantaraan anggota separtai dalam kongres.
Kongres memiliki wewenang untuk menjatuhkan velo atas suatu rancangan undang-undang yang telah diterima baik oleh kongres. Tapi jika rancangan undang-undang itu diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap.
Dalam rangka checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri, akan tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan duta besar harus disetujui senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditandatangani presiden harus disetujui oleh senat.
2.
Pakistan
Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri.
Para menteri adalah pembantu presiden yang tidak boleh merangkap.
Presiden mempunyai wewenang untuk menjatuhkan veto atas rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun, veto dapat dibatalkan jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas.
Presiden juga berwenang membubarkan badan legislatif. Namun, presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan.
Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama enam bulan.
Presiden dapat dipecat (impeach) oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengan jumlah suara badan.
Catatan: Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung 1962-1969, sekarang negara tersebut kembali ke sistem parlementer kabinet.

2) Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan (Kepala Menteri) memimpin suatu dewan menteri (kabinet) yang anggotanya berasal dari parlemen. Mereka menduduki jabatannya selama mendapatkan dukungan politik dari parlemen. Dalam keadaan tertentu, parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet yang dapat berakhir dengan jatuhnya kabinet. Jabatan kepala pemerintahan dipisah dari kepala negara. Presiden yang dipilih atau raja yang berkuasa secara turun temurun (berdasarkan warisan) bertindak sebagai kepala negara yang telah banyak menjalankan tugas-tugas seremonial.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
a) Kepala negara hanya sebagai lambang saja karena tidak memegang kekuasaan pemerintahan.
b) Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri dan para menteri yang duduk dalam kabinet serta dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab terhadap parlemen.
c) Pemerintah dan kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen melalui mosi tidak percaya.
d) Pemerintah dan kabinet tunduk dan bertanggung jawab kepada parlemen
Ciri-ciri pokok pemerintahan parlementer menurut Rod Hague adalah sebagai berikut:
a) Partai-partai yang menjalankan pemerintahan muncul dari majelis. Menteri-menteri pemerintahan biasanya diambil dari anggota legislatif dan tetap menjadi anggota legislatif.
b) Kepala pemerintahan (yang disebut perdana menteri, premier, atau kanselir) dan dewan menteri (yang disebut kabinet) dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Pos perdana menteri biasanya terpisah dari kepala negara.
c) Eksekutif adalah kolegial, berbentuk kabinet di mana perdana menteri secara tradisional adalah seorang pertama di antara sejumlah orang yang sederajat dalam kabinetnya. Eksekutif pluralistik ini berbeda dengan fokus dalam pemerintahan presidensial yang bertumpu pada seorang kepala eksekutif.

Berikut ini beberapa contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer.
No.
Nama Negara
Model Praktik/Penerapannya
1.
Perancis
Kedudukan presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.
Presiden diberi wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
Jika ada suatu Undang-Undang yang telah disetujui legislatif, namun tidak disetujui Presiden maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau dimnta pertimbangan dari Majelis Konstitusional.
Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan tersebut.
    Catatan: sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlementerisme.
2.
Inggris
Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
Peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekuasaan cukup besar, antara lain:
a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri
b) membimbing majelis rendah
c) menjadi penghubung dengan raja
d) memimpin partai mayoritas
Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga partai yang memenangkan pemilu memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi. 
3.
India
Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
Penyelenggaraan pemerintahannya sangat mirip dengan Inggris.
Pemerintahan dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunan.


B. Pemerintahan yang Baik
1. Pengertian
Kepemerintahan yang baik terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan oleh para pejabat publik. Terdapat kecenderungan yang nyata di negara-negara nondemokrasi bahwa penguasa dan segenap pejabat publik merasa memiliki kewenangan yang besar.
Kewenangan tersebut dianggap melembaga dalam dirinya, sehingga tidak ada pembedaan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik yang terkait dengan tugas yang diembannya. Akibatnya, pejabat yang bersangkutan dengan seenaknya menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompoknya. Dalam praktik yang demikian, korupsi, kolusi, dan nepotisme dianggap hal yang biasa. Bahkan para pelakunya merasa “kebal hukum” sebab mereka sendirilah yang membuat atau melaksanakan hukum tersebut. Dalam perkembangan demokratisasi yang meluas di banyak negara saat ini, banyak pihak memandang bahwa kepemerintahan yang baik menjadi hal yang mesti segera diwujudkan jika kita semua menginginkan kehidupan bernegara yang demokratis. Istilah kepemerintahan yang baik merupakan terjemahan bebas dari istilah good governance yang awalnya berkembang dalam wacana demokrasi di dunia Barat. Pinto mnyebut bahwa istilah kepemerintahan yang merujuk pada praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintah secara umum, dan perkembangan ekonomi pada khususnya.
Beberapa pengertian tentang pemerintahan yang baik dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. World Bank
    Good governance merupakan bentuk penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi investasi langka, dan penghindaran korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas dan kewiraswastaan.
b. United Nations Development Program (UNDP)
    Hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat (society).
c. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
    Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
2. Orientsi Pemerintahan yang Baik
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut maka suatu kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal yaitu sebagai berikut:
a. Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional.
    Orientasi ini mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstitusinya seperti legitimasi dan akuntabilitas. Legitimasi terkait dengan persoalan apakah pemerintahan yang berkuasa dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyat. Sementara, akuntabilitas merujuk pada adanya otonomi dan pelimpahan kekuasaan kepada daerah serta adanya jaminan berjalannya pengawasan oleh masyarakat.
b. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.
    Orientasi ini tergantung pada sejauh mana pemerintah mempunyai kemampuan dan sejauh mana pemerintahan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien.
3. Prinsip-Prinsip Keperintahan yang Baik
United Nations Development Program mengemukakan bahwa karakteristik atas prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi hal-hal berikut:
a. Partisipasi, yaitu setiap warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, harus memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masing-masing.
    Partisipasi yang luas ini perlu dibangun dalam suatu tatanan kebebasan berserikat dan berpendapat secara konstruktif.
b. Penegakan hukum, yaitu bahwa kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
c. Transparan, yaitu bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi dan harus dapat juga diakses secara bebas oleh mereka yang membutuhkannya, informasinya harus dapat disediakan dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.
d. Daya tanggap, yaitu bahwa setiap lembaga dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (masyarakat).
e. Berorientasi konsensus, yaitu bahwa pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
f. Berkeadilan, yaitu bahwa pemerintah yang baik akan memberikan kesempatan yang sama baiknya terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
g. Efektivitas dan efisiensi, yaitu bahwa setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber-sumber yang tersedia.
h. Akuntabilitasi, yaitu bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta, dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik, sebagaimana pengelola perusahaan bertanggung jawab kepada para pemegang saham. Pertanggungjawaban kepada para pemegang saham berbeda-beda, tergantung apakah jenis keputusan organisasi itu bersifat internal atau bersifat eksternal.
i. Bervisi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia. Mereka juga memahami aspek-aspek sejarah, budaya, dan kerumitan sosial yang mendasar pandangan mereka.
j. Kesalingterkaitan, yaitu bahwa keseluruhan ciri pemerintah yang baik tersebut di atas adalah saling memperkuat dan saling terkait dan tidak bisa berdiri sendiri. Misalnya, informasi makin mudah diakses berarti transparansi makin baik, tingkat partisipasi akan makin luas, dan proses pengambilan keputusan akan makin efektif.
4. Ciri-Ciri Pemerintahan yang Baik
Ciri-ciri kepemerintahan yang baik sebagaimana dikemukakan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
a. Profesionalisme
b. Akuntabilitas
c. Transparan
d. Pelayanan Prima
e. Demokrasi
f. Efisiensi
g. Efektivitas
h. Supremasi hukum
i. Dapat diterima oleh seluruh masyarakat
5. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemerintah yang Baik
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di Indonesia pascagerakan reformasi nasionalis, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik tercermin dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 dan penjelasannya, ditetapkan asas-asas umum pemerintahan sebagai berikut:
a. Asas kepastian hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
b. Asas tertib penyelenggaraan negara, adalah asa yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
c. Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e. Asas proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Asas profesionalisme, adalah asas yang menentukan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Pengaruh Sistem Pemerintahan Suatu Negara terhadap Negara-Negara Lain
Dalam dunia internasional, negara-negara saling berhubungan melalui berbagai bidang. Bidang-bidang seperti ekonomi, pertahanan keamanan, maupun budaya menjadi gelanggang untuk menjalin hubungan internasional. Dalam hubungan semacam ini, tidak tertutup kemungkinan suatu negara mempengaruhi negara yang lain. Demikian pula apabila kita memiliki sejarah, penjajahan (kolonisasi) dan Perang Dunia akan membawa pengaruh besar terhadap tatanan dunia. Dalam konteks tersebut, negara-negara besar membawa pengaruhnya baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap negara lain yang pernah menjadi daerah jajahannya atau pernah berada di bawah perlindungannya.
Secara umum, faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Faktor Sejarah
Dari perjalanan sejarah dunia, kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu negara baru. Terjadinya revolusi, invasi, dan penaklukan dapat menjadi sebab-sebab timbulnya suatu negara baru. Berikut ini contoh terbentuknya suatu negara, yaitu:
a. Penyerahan (cessie) atau mandat; suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh, Jerman yang sebelumnya menguasai Kamerun menyerahkan mandat kepada Perancis hingga terbentuk negara baru Kamerun.
b. Pencaplokan/penguasaan (anexatie/colonialism); suatu wilayah dikuasai secara sepihak oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti, selanjutnya wilayah tersebut berdiri sebagai suatu negara baru. Contoh, sejak abad ke 15 Inggris telah melakukan penguasaan atas wilayah Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, dan Kanada. Wilayah-wilayah tersebut kemudian menjadi suatu negara baru yang berdaulat.
c. Pemisahan (separatise); suatu negara terbentuk ketika ada wilayah suatu negara yang memisahkan diri dari negara tersebut dan kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya, pada tahun 1948 Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Kenyataan menunjukkan bahwa negara-negara yang baru lahir pasca Perang Dunia I maupun Perang Dunia II memiliki keterkaitan yang cukup kuat dengan negara yang sebelumnya menguasai wilayah negara baru tersebut. Keterkaitan ini dapat dilihat melalui kesamaan penggunaan bahasa praktik pemerintahan, maupun produk kebudayaan lainnya.
Dalam konteks ini, kita akan membahas pengaruh sistem pemerintahan yang diwariskan oleh negara induk (bekas jajahan atau penguasa atas suatu wilayah sebelum kemerdekaan) terhadap negara merdeka baru. Penjajahan biasanya berlangsung dalam waktu yang relatif lama. Pihak penjajah kemudian membentuk suatu pemerintah kolonial (penjajah) di wilayah jajahan. Pemerintah kolonial secara sepihak memberlakukan berbagai aturan yang cenderung diarahkan untuk memenuhi kepentingan sendiri, tanpa memperdulikan kehendak rakyat setempat.
Tetapi, pembentukan pemerintah kolonial yang modern, tertib secara administratif, dilengkapi dengan seperangkat aturan dan personel juga memberi pengaruh positif terhadap wilayah yang dijajah. Sebab sebelum terjadi penjajahan, wilayah jajahan biasanya bersifat tradisional.
Berikut ini beberapa contoh negara merdeka baru yang memiliki keterkaitan sejarah dengan negara lain sehingga berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang digunakan.

No.
Negara Induk
Negara Merdeka Baru
Sistem Pemerintahan
1.

2.
3.
4.
5.
Perancis

Inggris
Rusia/Uni Soviet
Amerika Serikat
Spanyol
Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair, dan Burundi
Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, dan India
Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, dan Bulgaria
Filipina
Argentina, Bolivia, Chili, Ekuador, dan Guatemala
Parlementer

Parlementer
Presidensial
Presidensial
Presidensial

2. Faktor Ideologi
Ideologi merupakan seperangkat gagasan yang ideal tentang bagaimana suatu masyarakat hendak diatur atau bentuk kehidupan seperti apa yang hendak dituju. Suatu negara biasanya memiliki suatu ideologi yang dijadikan pandangan hidup atau dasar negara yang menjadi pedoman dasar dalam pengelolaan negara.
Di antara ideologi-ideologi yang berkembang di dunia, yang dapat disebut besar dan dipraktikkan di berbagai negara adalah sebagai berikut:
a. Fasisme
Berasal dari kata fascio yang berarti kelompok. Dalam fasisme, kontrol pemerintahan bersifat terpusat dan tidak mengenal oposisi. Ciri lain yang mengemuka dalam fasisme adalah munculnya nasionalisme berlebihan. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah membentuk Imperium Dunia, yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu kekuatan di bawah satu kepemimpinan. Contoh negara fasis adalah Italia semasa Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hitler, dan Jepang semasa Tenno Heika (semasa Perang Dunia II).
b. Liberalisme
Dalam arti luas, liberalisme dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan ini yaitu menjaga keamanan dan ketertiban serta menjamin kebebasan atau hak individu dalam memperjuangkan hidupnya. Negara dalam hal ini dapat disebut Penjaga Malam (Nachtwakerstaat) yang menjamin kebebasan dan tidak turut campur terlalu dalam terhadap urusan pribadi warga. Dalam bidang politik, liberalisme melahirkan demokrasi dengan sistem parlementer atau presidensial. Contoh negara yang menjalankannya adalah Amerika Serikat dan di sebagian besar negara-negara di Eropa.
c. Komunisme
Gagasan dasar komunisme adalah bahwa sejarah manusia merupakan kelas melawan kelas. Dalam dunia industri, kaum pemodal menghisap tenaga kaum buruh. Maka, kekuatan kaum buruh mesti dipersatukan dalam suatu partai yang mendorong terjadinya revolusi melawan kekuasaan negara yang mendukung kepentingan kelas pemodal. Dalam praktiknya, negara komunis hanya mengenal partai tunggal dan bersifat totaliter (terpusat dan mutlak). Ideologi ini pernah diterapkan oleh sebagian negara-negara di Eropa Timur dan sebagian negara-negara di Asia.
Pasaca Perang Dunia II, kekuatan Amerika Serikat (AS) dan Uni Soviet sangat menonjol. Kedua negara berusaha untuk mempengaruhi dan mendukung rezim di negara-negara lain agar berpihak kepada salah satu di antara dua kekuatan besar dunia tersebut. Bahkan mereka memisahkan Jerman menjadi Jerman Barat (Liberal) dan Jerman Timur (Komunisme). Pemisahan tersebut makin nyata tatkala pemerintah Jerman Timur membangun Tembok Berlin pada 1961 untuk memisahkan kedua negara. Perseteruan AS dan Uni Soviet yang membawa ancaman peperangan bagi dunia ini berlangsung hingga akhir dekade 1980-an. Masa ini dikenal dengan nama Perang Dingin.
Perang Dingin juga membawa pengaruh nyata terhadap sistem pemerintahan yang dijalankan oleh negara-negara yang berada di bawah pengaruh AS dan Uni Soviet.

Beberapa contoh negara yang terpengaruh oleh persebaran ideologi antara lain sebagai berikut:
No.
Negara Induk
Negara dalam Hubungan Ideologi
Sistem Pemerintahan
1.

2.
Amerika Serikat (Liberal)
Uni Soviet (Komunis)
Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman Barat, Korea Selatan, dll.
Yugoslavia, Rumania, Cina, Cekoslovakia, Bulgaria, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dll.
Presidensial atau parlementer dengan lebih dari satu partai.
Presidensial dengan partai tunggal, yaitu partai komunis.

Pada masa ini, negara-negara liberal umumnya menerapkan demokrasi yang berbasiskan gagasan-gagasan liberalisme. Negara-negara pada umumnya mempraktikkan demokrasi parlementer atau presidensial yang memberi keleluasaan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Negara-negara komunis pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan diktator proletariat dengan sistem presidensial yang hanya terdiri dari satu parati (partai tunggal komunis). Praktik pemerintahan di Rusia pada masa kekuasaan Lenin dan Stalin banyak dijadikan model panutan oleh negara-negara komunis. Salah satu ciri yang menonjol dalam hal ini adalah totaliterisme, yaitu kekuasaan yang terpusat dan mutlak.
Sementara, sejak runtuhnya Tembok Berlin pada 1989, Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu menjadi satu negara. Sedangkan Uni Soviet tercerai-berai menjadi beberapa negara baru. Praktik komunisme pun mengalami perubahan. Bahkan banyak di antara negara-negara yang mengaku menganut ideologi komunisme, kini menjadi lebih terbuka terhadap perubahan dengan memberikan kesempatan partisipasi yang lebih besar kepada warga negara.

D.Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
1. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Untuk memahami sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia masa kini, sedikitnya kita perlu memperhatikan konstelasi perpolitikan era Orde Baru dan pasca Orde Baru (era reformasi). Selain itu, mengingat sistem pemerintahan suatu negara tercantum dalam konstitusi maka perlu dicermati pula Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum amandemen maupun setelah amandemen.
Sejak awal disahkan, UUD 1945 telah menyebut bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Tetapi, praktik pada masa awal kemerdekaan Indonesia menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang digunakan saat itu adalah parlementer. Praktik tersebut diwarnai pula oleh pergantian konstitusi, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUDS 1950. Tetapi, Presiden Soekarno kemudian menyatakan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Percobaan demokrasi parlementer tampaknyatidak disertai dengan kedewasaan politik para pelaku politik. Partai-partai politik justru memperkuat pembedaan (polarisasi) di kalangan masyarakat. Lembaga legislatif pun tidak mampu bekerja secara aktif. Terbukti pembahasan konstitusi belum kunjung menemui kesepakatan hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demikian pula kabinet, jatuh silih berganti akibat mosi tidak percaya yang dikeluarkan oleh kekuatan politik di parlemen untuk menjatuhkan lawannya.
Kembali diterapkan UUD 1945 menandai dipraktikkannya kembali sistem presidensialisme. Namun kita tahu bahwa dalam sistem ini, Presiden Soekarno bahkan menerapkan berbagai kebijakan yang memperkuat posisi eksekutif. Kebijakan tersebut antara lain diangkatnya Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS. Pembubaran partai politk oleh Presiden dan pengangkatan beberapa pejabat politik dari unsur militer sehingga menempatkan angkatan bersenjata di bawah kendali presiden. Perseteruan politik yang membawa korban dibunuhnya enam orang jenderal Angkatan Darat pada 30 September 1965 kemudian membawa perubahan. Soeharto akhirnya memegang kendali kekuasaan dan kemudian disahkan sebagai Presiden Republik indonesia pada 1967. Penafsiran Soeharto terhadap sistem presidensial ternyata membuat kekuasaannya makin kuat sehingga bertahan selam sekitar 32 tahun. Posisi eksekutif jauh lebih kuat dibandingkan legislatif. Bahkan dapat disebut lembaga legislatif hanya menjadi pengesah kebijakan orang-orang dekat Soeharto beserta kerabatnya. Apalagi presiden juga menentukan figur-figur tertentu yang masuk sebagai Utusan Golongan dan Utusan Daerah yang tidak dipilih melalui pemilu. Demikian pula alat-alat negara lainnya, dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak kekuasaan Soeharto. Aksi rakyat untuk menekan kekuatan Soeharto akhirnya berhasil menurunkannya dari kursi kepresidenan pada 21 Mei 1998.
Perkembangan politik selanjutnya menunjukkan bahwa terdapat keinginan kuat dari warga negara Indonesia untuk melakukan perubahan konstitusi agar kekuasaan yang digenggam oleh pejabat negara dapat dikontrol. Maka, MPR kemudian melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Secara umum, amandemen UUD 1945 pada era reformasi telah banyak membawa perubahan mendasar terhadap sistem politik. Penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Berikut ini dapat dilihat perbandingan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen UUD 1945.

Perbedaan antara UUD 1945 pada Masa Orde Baru dan Reformasi
Masa Orde Baru
(Sebelum Amandemen UUD 1945)
Masa Reformasi
(Setelah Amandemen UUD 1945)
Dalam Penjelasan UUD 1945 dicantumkan pokok-pokok sistem pemerintahan Negara RI adalah sebagai berikut:

a. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machswat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintah negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional seperti ketetapan-ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Kedaulatan rakyat dipegang oleh dewan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Tugas Majelis adalah:
1. menetapkan Undang-undang Dasar
2. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
3. mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden)
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah mandataris majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan majelis.
d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh majelis tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-Garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Kedudukan Presiden dan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak  tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kebinet parlementer dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f. Menteri negara adalah pembantu presiden
Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memilih, mengangkat, dan memberhentikan dan menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR serta kedudukannya tidak tergantung dari dewan, tetapi tergantung pada presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia diktator dengan kekuasaan tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Sebab, DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap presiden (DPR adalah anggota MPR).
UUD 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal tentang Sistem Pemerintahan Negara RI yang dapat dilihat dalam pasal-pasal sebagai berikut:
a. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat)
Negara Indonesia adalah negara hukum tercantum di dalam Pasal 1 ayat 3 tanpa ada penjelasan




b. Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat 1
2. Pasal 3 ayat 3
3. Pasal 4 ayat 1
4. Pasal 5 ayat 1 da 2

c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3 mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut:
1. mengubah dan menetapkan UUD
2. melantik presiden dan atau wakil presiden
3. dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden
Wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.




d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat 2, Pasal 4 ayat 1 dan ayat2.





e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintah negara (presiden) dari pasal 4 s.d. pasal 16 dan DPR (Pasal 19 s.d. 22B) maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem Presidensial.



f. Menteri Negara adalah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan, dan pembubarannya diatur dalam Undang-Undang (Pasal 17).
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh UU. MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatan (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (Pasal 20A ayat 2 dan 3). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden apabila melanggar hukum dengan sungguh-sungguh. Pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

2. Struktur Ketatanegaraan
Amandemen UUD 1945 sesungguhnyan tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia. Baik sebelum maupun sesudah amandemen, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial. Tetapi, amandemen tersebut mengubah peran dan hubungan antara presiden dan DPR. Jika dulu Presiden memiliki peran yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat mendikte lembaga-lembaga negara yang lain maka kini UUD 1945 memberi peran yang lebih proporsional terhadap lembaga-lembaga negara. Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat.
Semua itu membawa dampak nyata terhadap iklim politk yang berkembang di Indonesia. Pertama, kebebasan berekspresi dan berpartisipasi rakyat dilindungi oleh UUD 1945 sehingga kini rakyat memiliki keberanian untuk menyuarakan kepentingan. Kedua, DPR tidak lagi berperan hanya sebagai lembaga yang mengikuti presiden, melainkan menjadi lembaga yang sangat ketat mengontrol kekuasaan presiden. Ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga mereka memiliki legitimasi yang kuat, tidak sekadar menjalankan kehendak MPR. Keempat, dibentuknya lembaga-lembaga baru untuk meningkatkan kinerja pengelolaan negara.
Amandemen UUD 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Terdapat penambahan dan penghapusan lembaga sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Hukum Republik Indonesia. Yang kemudian dikukuhkan kembali dengan Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978, struktur kekuasaan di dalam Negara RI adalah sebagai berikut:

















Dalam praktiknya, terutama pada masa kekuasaan Soeharto, presiden mendominasi sebagian besar kehidupan kenegaraan Indonesia. Presiden mengajukan rancangan UU kehadapan DPR yang pasti akan disahkan. Presiden berkuasa untuk menentukan figur-figur tertentu yang hendak memangkau jabatan publik dari tingkat pusat hingga daerah. Hal-hal yang demikian coba untuk diubah oleh segenap rakyat Indonesia, antara lain melalui amandemen UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 dilaksanakan oleh MPR melalui empat tahap. Tahap pertama mencakup 9 Pasal, disahkan pada 19 Oktober 1999. Tahap kedua mencakup 25 Pasal, disahkan pada 18 Agustus 2000. Tahap ketiga mencakup 32 Pasal, disahkan pada 9 November 2001. Dan tahap keempat mencakup 13 Pasal, disahkan pada 10 Agustus 2002.
Struktur kekuasaan di dalam Negara RI setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:










Perubahan-perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a. Kedaulatan berada di tangan dan dilakukan menurut UUD (Pasal 1).
b. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2).
c. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6).
d. Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan (Pasal 7).
e. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28A sampai 28J).
f. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan (Pasal 16).
g. Presiden bukan mandataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun GBHN.
h. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (YK) tercantum dalam Pasal 24B dan 24C.
i. Anggaran Pendidikan minimal 20% (Pasal 31).
j. Negara Kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37).
k. Penjelasan UUD 1945 dihapus.
l. Penegasan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33).
3. Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Dengan merujuk pada aturan yang termaktub dalam UUD 1945 maka sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial. Tidak terdapat perubahan mengenai hal ini, meski amandemen UUD 1945 mengubah aturan-aturan dasar dalam kehidupan bernegara kita. Memang pernah terjadi pada masa awal kemerdekaan, ketika UUD 1945 menjadi konstitusi Indonesia, kita mempraktikkan demokrasi parlementer. Tetapi, berbagai hambatan yang muncul dalam praktik tersebut kemudian membuat kita kembali kepada praktik presidensialisme.
Sejak kembali kepada UUD 1945 pada 5 Juli 1959 hingga berakhirnya kekuasaan Soeharto pada 21 Mei 1998, praktik presidensialisme di Indonesia lebih banyak menonjolkan peran presiden secara berlebihan. Kenyataan yang demikian menyadarkan bangsa Indonesia bahwa perlu ada perubahan agar presiden yang menjadi figur sentral dalam presidensialisme tidak menjadi pemimpin yang otoriter. Karena itu, berbagai perubahan peraturan perundang-undangan coba dilakukan sejak awal lahirnya era reformasi hingga kini.
Perubahan yang paling mendasar adalah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945. Hal ini dirasa penting mengingat konstitusi tersebut merupakan landasan yang menjadi dasar utama kehidupan bernegara Indonesia. Amandemen tersebut digarapkan mampu memberi dasar-dasar yang lebih menyeluruh dan jelas bagi kehidupan bernegara kita. Pada hakikatnya, segenap elemen bangsa Indonesia berkeinginan untuk menuju kepada suatu masyarakat yang demokratis, adil, dan makmur.
Dalam praktiknya, terlihat bahwa beberapa perubahan yang dimaksud mulai menunjukkan hasil yang positif. Meski demikian, beberapa kelemahan yang masih ada tak pelak membutuhkan kerja keras dari segenap bangsa Indonesia untuk membangun agar terwujud cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Di bawah ini, Anda dapat mencermati perbandingan antara gagasn ideal dalam UUD 1945 dengan kenyataan dalam praktik bernegara kita. Perbandingan ini diharapkan mampu menunjukkan kelemahan dan kelebihan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara RI.

Sistem Pemerintahan Presidensial Negara RI
No.
Aturan dalam UUD 1945
Kenyataan
1.
Adanya pernyataan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum dan sistem konstitusional. Hal ini telah memberikan kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam praktiknya, lembaga legislatif cukup produktif menghasilkan undang-undang. Tetapi, masih banyak pula undang-undang yang belum dibuat oleh legislatif, padahal UUD telah mengamanatkan pembentukan undang-undang tersebut. Lembaga-lembaga penegak hukum kini tidak lagi kebal dari pengawasan, baik oleh lembaga bentukan negara maupun oleh masyarakat. Sementara masih ada aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) yang tidak profesional. Penegakan hukum mulai menunjukkan harapan. Tetapi, masih ada pula pihak-pihak tertentu yang sulit tersentuh tangan-tangan hukum.
2.
Semua anggota MPR (terdiri dari DPR dan DPD) dipilih oleh rakyat. MPR berwenang untuk mengubah UUD dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut UUD.
MPR kini tidak lagi sedominan sebelum amandemen UUD 1945. Tetapi, sebelumnya telah ada insiden penolakan pertanggungjawaban Presiden Habibie (1999) dan penggantian presiden dari Abdurrahman Wahid kepada Megawati Soekarnoputri (2001). DPR memiliki posisi politik yang kuat sehingga mampu mengontrol posisi presiden. Terkesan ada pergeseran, jika pada masa Soeharto terjadi executive heavy maka sekarang terjadi legislative heavy. Pembentukan DPD juga memunculkan harapan akan makin didengarkan suara daerah. Meski demikian, harapan tersebut belum menampakkan perwujudan yang pasti.
3.
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Keduanya memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan DPR bekerja sama dalam pembuatan Undang-Undang.
Pada masa lalu, tidak terdapat pembatasan masa jabatan presiden. Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS, sementara Soeharto memegang jabatan tersebut selama sekitar 32 tahun. Indonesia telah menciptakan sejarah baru dalam Pemilu 2004 dengan memilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara langsung. Presiden juga mengajukan rancangan undang-undang ke hadapan DPR.

4.
Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, dan sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR.
Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena tidak terjadi krisis kabinet. Hal ini dimungkinkan karena menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih, dan profesional maka program-program pemerintah tidak akan berjalan efektif dan tidak pula berpihak kepada rakyat. Sementara dalam hal pembentukan kabinet karena tidak ada kekuatan politik yang dominan, terkesan mengakomodasi berbagai kekuatan politik yang ada.

H. Perbandingan antara Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan Amerika Serikat
Perbandingan antara pelaksanaan sistem pemerinatahan negara RI dan sistem pemerintahan Amerika Serikat terlihat dalam tabel di bawah ini:

No.
Bidang
Negara Indonesia
Negara Amerika Serikat
1.
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Bentuk negara adalah kesatuan. Wilayah negara dibagi menjadi beberapa daerah propinsi. Daerah propinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten.
Bentuk pemerintahan adalah Republik.
Bentuk negara adalah Federal. Wilayah negara dibagi menjadi 50 negara bagian.


Bentuk pemerintahan adalah Republik.
2.
Konstitusi
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis, seperti konvensi.
Contoh konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
Konstitusi tertulis.


Konstitusi ini disahkan dan berlaku di seluruh Amerika Serikat tanggal 21 Juni 1788. Hingga tahun 1992, konstitusi ini sudah mengalami perubahan sebanyak 27 kali.
3.
Sistem kabinet
Sistem kabinet adalah presidensial, yang berarti pesiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem kabinet presidensial, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh satu orang, yaitu presiden.
4.
Eksekutif
Yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah presiden atau eksekutif tunggal. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
Yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah presiden atau eksekutif tunggal. Masa jabatan presiden pasti yaitu 4 tahun. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan Panglima Angkatan Bersenjata.
5.
Pemegang kedaulatan
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Kedaulatan dipegang seluruh lembaga yang ada dengan sistem chekcs and balances antarlembaga yang ada.

Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
6.
Pelaksanaan asas trias politika
Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Satu-satunya negara yang melaksanakan trias politika paling sempurna adalah Amerika Serikat. Kekuasaan negara dibagi menjadi tiga masing-masing lembaga terpisah dengan mekanisme checks and balances.
7.
Sistem kepartaian
Sistem kepartaian adalah multipartai. Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi.
Sistem partai, yaitu partai republik dan partai demokrat.
8.
Sistem parlemen
Parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidaksempurnaan itu ditunjukkan antara lain:
1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari kedua alasan tersebut, parlemen di Indonesia dapat dikatakan menganut sistem Trikameral (Tiga Kamar).
Sistem parlemen adalah dua kamar/bikameral, yaitu DPR yang dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari partai politik masa jabatan 2 tahun. Pemilu DPR dilakukan setiap tahun genap pada bulan November. Senat dipilih melalui pemilu mewakili negara bagian. Senat dipilih oleh masing-masing rakyat negara bagian untuk masa 6 tahun dan setiap tahun. Setiap negara bagian terwakili 2 senator. Jadi, anggota senat berjumlah 100 senator.
Kedua lembaga tersebut anggota kongres dan memegang kekuasaan legislatif.
9.
Badan yudikatif
Badan yudikatif di Indonesia ada 3 lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.
Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk persetujuan sebagai Hakim Agung oleh presiden. Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR, dan tiga orang dari Presiden.
Hakim Agung dangkat oleh presiden dengan persetujuan senat untuk masa jabatan seumur hidup. Hakim Agung bisa dipecat oleh kongres kalau ternyata terbukti melakukan tindakan kriminal.
































Ulangan Harian II

A. Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang paling benar
1. Bentuk negara yang kita kenal dewasa ini pada hakikatnya ada dua, yaitu ….
a. demokrasi dan tirani           c. parlementer dan referendum          e. kesatuan dan serikat
b. republik dan monarki           d. negara mandat dan uni
2. Suatu sistem pemerintahan yang segala sesuatunya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat disebut sistem pemerintahan ….
a. representatif            c. afiliasi            e. desentralisasi
b. sentralisasi            d. dekonsentrasi
3. Leon Duguit memebagi bentuk pemerintahan berbeda dengan Aristoteles. Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan dibagi berdasarkan ….
a. cara menentukan kepala negara dan lamanya menjabat
b. cara menentukan jabatan penting
c. sistem perwakilan dengan pemilihan umum
d. corak atau sistem yang dipakai dalam pemerintahan
e. banyaknya orang yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan
4. Berdasarkan asal katanya, bentuk pemerintahan yang memperhatikan kepentingan umum disebut ….
a. demokrasi    b. republik         c. aristokrasi        d. oligarki       e. monarki
5. Indonesia menurut UUD 1945 menganut demokrasi representatif. Hal itu dibuktikan pada ….
a. Pasal 1 ayat 1            c. Pasal 2 ayat 1                e. Pasal 2 ayat 3
b. Pasal 1 ayat 2            d. Pasal 2 ayat 2
6. Berdasarkan fokus perhatiannya, demokrasi dibagi menjadi ….
a. demokrasi kuno dan demokrasi modern
b. demokrasi referendum dan pemisahan kekuasaan
c. demokrasi monokameral dan bikameral
d. demokrasi material dan formal
e. demokrasi langsung dan tidak langsung
7. Perwakilan negara bagian pada masa Republik Indonesia Serikat 1949 adalah ….
a. KNIP        b. PPKI            c. Senat            d. DPR            e. MPR
8. Sistem perwakilan pada negara serikat atau federasi pada umumnya adalah ….
a. trikameral          b. multikameral        c. bikameral        d. monokameral           e. unikameral
9. Negara satu-satunya di dunia yang pemerintahannya memakai sistem referendum dan inisiatif dari rakyat adalah ….
a. Belanda           b. Italia         c. Perancis                 d. Swiss        e. Inggris
10. Dalam kaitannya dengan corak atau sistem demokrasi, salah satu bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pemerintahan adalah ….
a. menuntut suatu hak        c. memajukan budaya nasional        e. pemilihan umum
b. memperoleh pekerjaan        d. mematuhi peraturan
11. Keinginan yang berbeda-beda dari masyarakat ditampung oleh partai politik dan disampaikan kepada pemerintah dalam bentuk ….
a. program partai politik        c. langkah khusus            e. kebijakan umum
b. kesepakatan bersama         d. peraturan yang memaksa
12. Di negara yang masyarakatnya beraneka ragam, sistem kepartaian yang dianut biasanya sistem ….
a. partai tunggal            c. multipartai                e. satu partai
b. partai ganda            d. dua partai
13. Negara di dunia yang tidak menganut sistem partai tunggal adalah ….
a. Korea Utara         b. Perancis               c. Vietnam         d. Kuba           e. RRC
14. Pada umumnya, sistem multipartai mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan apabila corak pemerintahan yang dipakai ….
a. pemisahan kekuasaan        c. koalisi                e. presidensial
b. referendum            d. parlementer   
15. Sistem dua partai biasanya lebih menjamin kestabilan pemerintahan dan lebih diperkuat dengan menggunakan sistem pemilihan umum berdasarkan ….
a. langsung, bebas, dan rahasia    c. wilayah atau distrik            e. proporsional
b. daftar stelsel            d. perwakilan berimbang
16. Amerika Serikat adalah salah satu negara yang menganut sistem dua partai, yaitu ….
a. Partai Liberal dan Partai Komunis        d. Partai Republik dan Partai Demokrat
b. Partai Komunis dan Partai Nasionalis        e. Partai Buruh dan Partai Konservatif
c. Partai Pemerintah dan Partai Pemerintah
17. Pengambilan keputusan dalam Demokrasi Pancasila, selain musyawarah untuk mufakat juga dengan suara terbanyak. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pada ….
a. Pasal 2 ayat 1                    d. Pasal 3
b. Pasal 2 ayat 2                    e. Pasal 4 ayat 1
c. Pasal 2 ayat 3

18. Keputusan dengan suara terbanyak sekurang-kurangnya harus memperoleh dukungan dari ….
a. dua fraksi        c. empat fraksi            e. 2/3 dari anggota yang hadir
b. tiga fraksi        d. lima fraksi
19. Demokrasi Pancasila mengakui kebebasan yang bertanggung jawab. Artinya, kebebasan yang ….
a. tidak bertentangan dengan orang lain        d. sesuai dengan aturan yang berlaku
b. fleksibel                        e. menjunjung tinggi kepentingan umum
c. melahirkan kreativitas dan dinamika bangsa
20. Sistem kabinet di mana presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah ….
a. sistem kabinet parlemen            c. sistem kabinet campuran        e. sistem kabinet nasional
b. sistem kabinet presidensial        d. sistem zaken kabinet
21. Yang bukan termasuk dalam setiap sistem yaitu ….
a. seperangkat komponen            d. memiliki peranan dan tujuan tertentu
b. saling berkaitan                e. memiliki perangkat yang menjalankannya
c. kesatuan yang terintegrasi
22. Di Indonesia yang tidak dimaksud dengan pemerintah dalam arti luas yaitu ….
a. Presiden                c. DPR                e. Mahkamah Agung
b. MPR                d. Kejaksaan Agung
23. Sistem adalah susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Pendapat ini dikemukakan oleh ….
a. Prajudi                c. Sumantri                    e. Notonagoro
b. W. J. S. Poerwodarminto        d. Kamus Besar Bahasa Indonesia
24. Menurut Polybios, dalam pemerintahan senantiasa terjadi siklus perubahan. Pemerintahan aristokrasi yang semula baik pada perkembangannya berubah menjadi tidak baik. Bentuk aristokrasi bergeser menjadi ….
a. oligarki        b. monarki         c. tirani         d. demokrasi            e. oklorasi
25. Pergeseran bentuk pemerintahan monarki menurut Polybios akan berubah menjadi ….
a. tirani        b. aristokrasi        c. oklorasi          d. demokrasi      e. oligarki
26. Contoh seorang kepala negara Absolut di negara Eropa yang mengatakan “Negara adalah Saya” adalah ….
a. Raja Louis ke XIV dari Perancis        c. Musolini dari Italia            e. Lenin dari Rusia
b. Hitler dari Jerman            d. Kaisar Hirohito dari Jepang
27. Ada berbagai cara perubahan dari bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional antara lain karena kemauan raja sendiri, contohnya Negara ….
a. Jepang dengan hak octrooi                d. Brunei Darussalam
b. Inggris dengan Bill of Rights                e. Louis ke XIII
c. Amerika dengan Declaration of Independent
28. Pendapat yang mengatakan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu menciptakan hubungan yang sinergis antara negara, sektor swasta, dan masyarakat adalah ….
a. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2000        d. Bagir Manan
b. World Bank                        e. Ecosoc
c. UNDP
29. Menurut UNDP (United Nations Development Program), yang bukan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah ….
a. pelayanan prima                    d. akuntabilitas
b. bervisi strategis                    e. efektif dan efisien
c. berorientasi konsensus
30. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, pemerintah mengundangkan UU yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dari KKN, yaitu ….
a. UU No.39 Tahun 1999        c. UU No. 26 Tahun 2000        e. UU No. 28 Tahun 1999
b. UU No. 101 Tahun 2000         d. UU No. 22 Tahun 1999
31. Dengan adanya reformasi di bernagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara maka ….
a. negara Indonesia semakin kuat sistem pemerintahanya
b. Pancasila tetap sebagai landasan idiil bagi negara Indonesia
c. dimulai keterbukaan dari bernagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
d. kedaulatan rakyat mulai ditata kembali sesuai dengan kebebasannya
e. negara bersama-sama dengan rakyatnya membangun bangsa ini
32. Dengan diadakannya pemilihan presiden secara langsung, berarti kita kembali kepada prinsip-prinsip dasar negara kita, yaitu ….
a. kedaulatan berada di tangan rakyat
b. Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar
c. menerapkan sistem demokrasi yang benar
d. rakyat yang menentukan segala sesuatu
e. rakyat merasa puas dengan pilihannya
33. Pengertian reformasi bagi bangsa Indonesia adalah menata ulang kehidupan berbangsa dan bernegara yang didasarkan kepada ….
a. kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan kehidupan Indonesia
b. mengembalikan kedaulatan rakyat secara utuh dan menyeluruh
c. hukum yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia
d. kemampuan rakyat dan pemerintahan dalam mewujudkan cita-citanya
e. pengalaman masa lampau yang kurang baik
34. Pengertian yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yaitu ….
a. rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan
b. pejabat pemerintah adalah orang-orang yang dipercaya rakyat
c. wakil-wakil rakyat di MPR menguasai pemerintahan
d. pemerintahan diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat
e. presiden dalam tugasnya bertanggung jawab kepada rakyat
35. Pengambilan keputusan dalam Demokrasi Pancasila selain musyawarah untuk mufakat juga dengan suara terbanyak. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pada ….
a. Pasal 2 ayat 1            c. Pasal 4 ayat 1            e. Pasal 3
b. Pasal 2 ayat 2            d. Pasal 2 ayat 3
36. Keputusan dengan suara terbanyak sekurang-kurangnya harus memperoleh dukungan dari ….
a. lima fraksi            c. dua fraksi            e. empat fraksi
b. 2/3 dari anggota yang hadir    d. tiga fraksi
37. Demokrasi Pancasila mengakui kebebasan yang bertanggung jawab, artinya kebebasan yang ….
a. tidak bertentangan dengan orang lain        d. sesuai dengan aturan yang berlaku
b. fleksibel                        e. menjunjung tinggi kepentingan umum
c. melahirkan kreativitas dan dinamika bangsa
38. Sistem kabinet di mana presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah ….
a. sistem kabinet campuran          c. sistem kabinet nasional               e. sistem kabinet presidensial
b. sistem zaken kabinet                d. sistem kabinet parlemen
39. Dalam setiap sistem ada empat unsur. Yang tidak termasuk dalam unsur tersebut adalah ….
a. seperangkat komponen   
b. saling berkaitan   
c. kesatuan yang terintegrasi
d. memiliki peranan dan tujuan tertentu
e. memiliki perangkat yang menjalankannya
40. Bentuk pemrintahan demokrasi menurut Polybios akan berubah menjadi ….
a. aristokrasi       b. oklorasi             c. demokrasi           d. oligarki        e. tirani
41. Contoh seorang kepala negara absolut dari Perancis yang mengatakan bahwa “Negara adalah Saya” adalah ….
a. Hitler        b. Mussolini        c. Kaisar Hirohito         d. Lenin             e. Raja Louis ke XIV
42. Ada berbagai cara perubahan dari bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional. Salah satunya adalah karena kemauan raja sendiri, contohnya Negara ….
a. Inggris dengan Bill of Rights                d. Brunei Darussalam
b. Amerika dengan Declaration of Independent        e. Jepang dengan hak octrooi
c. Louis ke XIII
43. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu menciptakan hubungan yang sinergis antara negara, sektor swasta, dan masyarakat. Pendapat ini dikemukakan oleh ….
a. Bagir Manan                d. UNDP
b. Ecosoc                    e. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000
c. World Bank
44. Yang bukan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP (United Nations Development Program) yaitu ….
a. akuntabilitas            c. bervisi strategis        e. pelayanan prima   
b. efektif dan efisien        d. berorientasi konsensus
45. Dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa, pemerintah mengundangkan UU yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dari KKN, yaitu ….
a. UU No. 39 tahun 1999        c. UU No. 26 tahun 2000    e. UU No. 28 tahun 1999
b. UU No. 101 tahun 2000        d. UU No. 22 tahun 1999
46. Membentuk imperium dunia, yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu kekuatan di bawah satu kepemimpinan merupakan tujuan dari ….
a. sistem pemerintahan komunisme            d. sistem pemerintahan fasis
b. sistem pemerintahan sosialis            e. sistem pemerintahan liberalisme
c. sistem pemerintahan demokrasi
47. Dalam sistem presidensial, kelangsungan masa jabatan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif. Yang bukan ciri lain dari sistem presidensial yaitu ….
a. presiden dipilih oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui suatu badan pemilihan
b. presiden yang bertindak sebagai eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu yang pasti
c. legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan presiden karena lemahnya dukungan politik atau karena ketidakefektifan kinerja pemerintah
d. badan legislatif (perwakilan) dengan suara mayoritas tidak dapat menjatuhkan presiden maupun menteri-menterinya jika terjadi ketidakpercayaan
e. eksekutif bertanggung jawab kepada dewan perwakilan
48. Dalam sistem pemerintahan presidensial, apabila terjadi perselisihan antara badan eksekutif dan legislatif maka yang akanmemutuskannya adalah ….
a. badan yudikatif
b. badan konstituante
c. badan khusus yang dibentuk untuk itu
d. dikembalikan kepada konstitusi
e. diputuskan bersama melalui musyawarah mufakat
49. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden hanya mungkin diberhentikan di tengah masa jabatannya jika dia terbukti melanggar ….
a. konstitusi
b. janji kampanye
c. kesusilaan
d. tidak disukai rakyat
e. kinerjanya jelek
50. Di bawah ini yang bukan merupakan model sistem pemerintahan di Negara Amerika Serikat adalah ….
a. badan eksekutif terdiri dari presiden beserta materi-materi yang merupakan pembantuan
b. presiden merupakan Chief Executive (kepala eksekutif) dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali
c. presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Kongres
d. presiden tidak dapat membubarkan Kongres dan sebaliknya Kongres juga tidak dapat menjatuhkan presiden
e. mayoritas Undang-Undang disiapkan kongres dan dibantu oleh Mahkamah Agung
51. Di bawah ini yang bukan merupakan model sistem pemerintahan di Negara Pakistan adalah ….
a. badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya
b. para menteri adalah pembantu presiden yang tidak boleh merangkap anggota legislatif
c. presiden mempunyai wewenang untuk menjatuhkan veto atas rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun, veto dapat dibatalkan jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara
d. presiden juga berwenang membubarkan badan legislatif. Namun, presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilihan umum baru
e. dalam keadaan darurat, presiden berhak membubarkan badan legislatif
52. Dalam sistem pemerintahan Negara Perancis kedudukan presiden kuat karena ….
a. dipilih langsung oleh rakyat
b. dengan masa jabatan presiden selama tujuh tahun
c. presiden diberi wewenang untuk bertindak pada masa darurat
d. presiden memegang kekuasaan eksekutif sekaligus kekuasaan legislatif
e. kepala negara bersifat simbolis da tidak dapat diganggu gugat
53. Pada umumnya, ciri utama sistem pemerintahan parlementer adalah ….
a. dipilih langsung oleh rakyat
b. dengan masa jabatan presiden selama tujuh tahun
c. presiden diberi wewenang untuk bertindak pada masa darurat
d. presiden memegang kekuasaan eksekutif sekaligus kekuasaan legislatif
e. kepala negara bersifat simbolis da tidak dapat diganggu gugat
54. Menurut sistem pemerintahan Perancis, jika ada suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif, namun tidak disetujui Presiden maka ….
a. dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum
b. disahkan setelah melewati tenggang waktu tiga bulan
c. disahkan setelah diadakan pembicaraan lagi di DPR dan 2/3 dari anggota setuju
d. dibatalkan dan diganti dengan yang baru
e. ditunda pemberlakuannya
55. Yang membedakan Demokrasi Pancasila dengan demokrasi liberal antara lain adalah ….
a. adanya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum
b. fleksibel dalam praktik ketatanegaraan
c. melahirkan kreativitas dan dinamika bangsa
d. sesuai dengan aturan yang berlaku
e. menjunjung tinggi kepentingan umum
56. Untuk pertama kalinya kabinet parlementer diterapkan di Indonesia, yaitu sejak tanggal ….
a. 16 Oktober 1945
b. 26 Oktober 1945
c. 1 November 1945
d. 3 November 1945
e. 14 November 1945
57. Negara Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950, menganut sistem pemerintahan ….
a. presidensial            c. semipresidensial        e. trikameral
b. unikameral            d. parlementer
58. Pada masa Konstitusi RIS 1949, yang termasuk badan legislatif adalah ….
a. DPR dan Senat            c. ABPK dan MA        e. presiden dan wakilnya
b. Presiden dan Senat        d. presiden dan kabinet
59. Sistem pemerintahan yang dianut pada saat menggunakan Konstitusi RIS adalah ….
a. presidensial            c. parlementer semu        e. demokrasi terpimpin
b. parlementer murni        d. liberal
60. Dalam pelaksanaannya, bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan atas republik absolut, konstitusional, dan ….
a. demokratis            c. ekstraparlementer        e. parlementer
b. kerakyatan            d. presidensial